Aktivitas Anti Fraud

“Fraud” merupakan salah satu dampak negatif pada layanan keuangan. Fraud adalah tindakan kecurangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan oleh Pihak Internal untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan, nasabah maupun pihak ketiga sehingga mengakibatkan kerugian finansial bagi Perusahaan, nasabah, atau pihak ketiga, dan/atau memberikan keuntungan finansial bagi pelaku Fraud, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong Fraud meliputi korupsi, penyalahgunaan aset, kecurangan dalam laporan keuangan, dan pembocoran informasi, serta tindakan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

 

Perusahaan telah memiliki Kebijakan Pencegahan Benturan Kepentingan dan Penerapan Strategi Anti- Fraud yang didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 yang telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris serta diketahui oleh seluruh unit kerja. Selain itu, Perusahaan memiliki ketentuan terkait Know Your Employee dan Pedoman serta Tata Tertib Kerja Karyawan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan.

 

Perusahaan juga telah membentuk Tim Anti-Fraud dan menerapkan whistleblowing system untuk mendorong partisipasi karyawan, nasabah atau pihak ketiga (whistleblower) agar berani bertindak dalam melaporkan dan mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk Fraud. Laporan whistleblower dapat disampaikan secara langsung atau melalui e-mail ke wbs@rif.co.id

 

Setiap tahunnya, Perusahaan senantiasa melaksanakan sosialisasi Anti-Fraud kepada seluruh karyawan Perusahaan.

HALAMAN SELANJUTNYA:

Pakta Integritas